0
Kali ini pembahasan yang akan dimuat mengenai UU ITE yang berhubungan dengan Etika Profesional Teknologi Sistem Informasi.

Undang - Undang ITE no 11 tahun 2008 yang berhubungan dengan Etika Profesional TSI sebagai berikut :

Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik
wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dongan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam pasal tersebut, mempunyai hubungan dimana setiap pengguna sistem elektronik harus bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam memberikan keterangan pada sistem elektronik. Karena Etika dalam Sistem Elektronik bisa menghadapi kerancuan / kesalahpahaman. Bila terjadi kelalaian atau kesalahan dalam mengoperasikan sistem elektronik. maka akan menghadapi masalah - masalah yang sudah dimaksud dalam pasal. 

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Dalam BAB VII pasal 27,28,29 sangat berhubungan dengan etika profesional TSI dimana didalam pasal tersebut dapat mengenai etika dalam kehidupan sehari - hari yang sudah bukan awam lagi di kalangan masyarakat, dari yang Muda sampai Tua pun pasti melanggar yang sudah tertera dalam pasar tersebut. Seperti Muda-muda sekarang yang banyak memuat asupan seperti asusila , perjudian, Etika tersebut tergolong sangat minim, karena dengan adanya konten seperti itu, dapat mengurangi budi pekerti serta etika yang baik, seharusnya orang tua dapat mencegah anak-anak bahkan masyarakat untuk menghimbau agar tidak mencemarkan muda-muda jaman sekarang, dengan cara memberikan sosialisasi buruknya konten - konten negative ataupun perjudian. karena dapat merusak mind set anak muda yang seharusnya kreatif dalam hal positif. 


Source : www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf

0 komentar:

Post a Comment